

Bantu Donasi buat Santri Yatim dan Duafa melalui Yayasan Al-Amin Karangtawang yang sedang mondok di Pondok Pesantren Al-Amin Karangtawang, untuk kebutuhan dasar seperti makanan, perlengkapan sekolah, atau bantuan pendidikan dll.
Banyak santri yatim dan dhuafa di berbagai pesantren terutama di Pondok Pesantren Al-Amin Karangtawang, Kec. Kuningan, Kab. Kuningan, Provisinsi Jawa Barat membutuhkan bantuan, terutama untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makan, biaya sekolah, dan perlengkapan sekolah. Bantuan ini sangat penting agar mereka dapat terus belajar dan mendapatkan pendidikan yang layak.
Beberapa kebutuhan santri yatim dan dhuafa yang bisa dibantu:
Kebutuhan makan:
Santri yatim dan dhuafa seringkali kesulitan memenuhi kebutuhan makan sehari-hari. Donasi berupa beras atau paket sembako dapat membantu mereka.
Biaya sekolah:
Biaya sekolah dan biaya uang saku di pesantren bisa menjadi beban bagi keluarga dhuafa. Donasi dapat membantu meringankan beban ini dan memungkinkan mereka melanjutkan pendidikan.
Perlengkapan sekolah:
Santri yatim dan dhuafa mungkin tidak memiliki akses ke perlengkapan sekolah yang memadai, seperti buku, alat tulis, atau pakaian seragam. Bantuan berupa perlengkapan sekolah dapat mendukung proses belajar mereka.
Alat sholat:
Beberapa santri dhuafa mungkin tidak memiliki alat sholat yang layak, seperti sarung atau sajadah. Donasi berupa alat sholat dapat membantu mereka beribadah dengan lebih nyaman.
Program Bantuan Santri Berkelanjutan
Program bantuan santri Yatim dan Duafa ini adalah bentuk program berkelanjutan dan Pihak Pondok Pesantren Al-Amin Karangtawang berusaha mengalang donasi ini agar segala kebutuhan santri yatim dan duafa ini bisa terpenuhi.
Keterangan Amil
Amil sebagai penggalang dana bantuan Santri Yatim dan Duafa adalah bagian dari dana yang terkumpul yang dapat digunakan untuk biaya operasional lembaga amil zakat, seperti pengumpulan, penyimpanan, dan penyaluran zakat. Besaran hak amil yang diizinkan dalam syariat Islam adalah maksimal 12,5% dari total dana yang terkumpul. Hak amil ini digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, seperti biaya administrasi, gaji pendidik, dan kegiatan promosi program ini.